
Kegiatan Bongkar Muat CBU oleh PT PBM Bandar Krida Jasindo
Rangkaian kegiatan bongkar muat barang dalam hal ini yang dibebani
tanggung jawab atas barang tersebut adalah perusahaan bongkar muat yang
berstatus badan hukum sesuai dengan SK Menhub Nomor PM 60 Tahun 2014 Tentang
Penyelenggaraan Dan Penguasaan Bongkar Muat Barang Dari Dan Ke Kapal. Sejak
diundangkannya Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran hingga saat
ini permasalahan mengenai penyelenggaraan kegiatan angkutan laut terutama dalam
kegiataan usaha jasa bongkar muat barang selalu saja terjadi ketidakharmonisan
antara berbagai pihak yang terkait di pelabuhan, diantaranya yaitu Asosiasi
Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI), Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM),
PT. Pelabuhan Indonesia (Persero) yang merupakan Badan Usaha Milik Negara
selaku pengelola sebagian besar terminal-terminal di pelabuhan di Indonesia,
serta pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan.
Pelabuhan
merupakan jembatan transportasi laut yang menjadi fasilitas penghubung dengan
daerah lain dan memiliki peranan penting dalam perekonomian negara, tak
terkecuali pelaksanaan bongkar muat kapal di pelabuhan. Menurut Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dalam Pasal 31 terdapat beberapa kegiatan
usaha jasa di pelabuhan sebagai penunjang kegiatan angkutan laut salah satunya
yaitu kegiatan bongkar muat barang. Menurut Pasal 1 ayat 14 Peraturan
Pemerintah No. 20 Tahun 2010 Tentang Angkutan Di Perairan, kegiatan bongkar
muat barang adalah kegiatan usaha yang bergerak dalam bidang bongkar dan muat
barang dari dan ke kapal di pelabuhan yang meliputi kegiatan stevedoring,
cargodoring, dan receiving/delivery..
Rangkaian kegiatan bongkar muat barang dalam hal ini yang dibebani
tanggung jawab atas barang tersebut adalah perusahaan bongkar muat yang
berstatus badan hukum sesuai dengan SK Menhub Nomor PM 60 Tahun 2014 Tentang
Penyelenggaraan Dan Penguasaan Bongkar Muat Barang Dari Dan Ke Kapal. Sejak
diundangkannya Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran hingga saat
ini permasalahan mengenai penyelenggaraan kegiatan angkutan laut terutama dalam
kegiataan usaha jasa bongkar muat barang selalu saja terjadi ketidakharmonisan
antara berbagai pihak yang terkait di pelabuhan, diantaranya yaitu Asosiasi
Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI), Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM),
PT. Pelabuhan Indonesia (Persero) yang merupakan Badan Usaha Milik Negara
selaku pengelola sebagian besar terminal-terminal di pelabuhan di Indonesia,
serta pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan.
